Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Korupsi Bansos, KPK Bidik Tersangka dan Pasal Baru

Dhika Kusuma Winata
06/2/2021 17:10
Korupsi Bansos, KPK Bidik Tersangka dan Pasal Baru
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.(MI/Susanto.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk serius dalam pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi bansos covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Penelusuran pihak lain yang diduga ikut terlibat serta pengusutan potensi kerugian negara dipandang perlu terus didalami.

"Sudah jelas dari rekonstruksi. Memang aneh kalau tidak dilanjutkan. Sangat mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus korupsi bansos sampai ke akar-akarnya, termasuk penetapan status tersangka baru," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni saat dihubungi, Sabtu (6/2).

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK sebelumnya, munculnya nama pihak lain yang dalam pusaran kasus itu yakni politikus PDIP Ihsan Yunus. Rekonstruksi mengungkap tersangka Harry Van Sidabuke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII itu. Ihsan Yunus pernah dipanggil penyidik sebagai saksi tapi tidak memenuhinya.

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sangat mungkin kasus itu melibatkan pihak lain yang belum dijerat. Persoalannya ialah mencari alat bukti untuk menguatkan dugaan KPK. Ia menyarankan agar KPK terus menelusuri aliran uang dalam kasus itu.

"Ini asumsi jadi masih bersifat kemugkinan yang harus dicari alat buktinya. Karena itu menjadi penting penelusurannya melalui metode follow the money. Mungkin KPK sedang merangkai peristiwanya agar ada relevansi dan keterkaitan sehingga ada dasar untuk calon tersangka," ucapnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan tim kini mulai menyelisik dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus bansos itu. Tim komisi antirasuah akan membuka penyelidikan baru berbekal berbagai informasi dan hasil rekonstruksi.

"Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka," kata Karyoto, Jumat (5/2) malam.

Karyoto mengatakan sudah memberi perintah kepada tim untuk melakukan penyelidikan guna menelusuri kembali proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara bansos itu. Penyelidikan akan fokus pada proses perusahaan-perusahaan mendapat proyek penyediaan sembako bansos hingga soal penetapan harga.

Karyoto menyatakan penyelidikan itu juga akan menggali kemungkinan dugaan pidana korupsi lain yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara yang kini dalam penyidikan, KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap para tersangka.

Dia mengatakan kemungkinan tersangka baru nanti bergantung pada kecukupan alat bukti. Penetapan tersangka baru atau penerapan pasal lain, imbuh Karyoto, tak bisa dilakukan jika bukti yang dimiliki belum memadai.

"Kalau (dibilang) membuat ruwet ya ruwet tapi akhirnya kalau tidak ada kerugian negara atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," ucap Karyoto. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya