Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PERMOHONAN pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isdianto yang juga petahana dan Suryani pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), mengundang rasa heran.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri selaku termohon pada sidang perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/2).
KPU Kepri merujuk pada dalil pemohon mengenai dugaan kecurangan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut kuasa hukum KPU Kepri Taufik Hifayat, pihaknya tidak akan menanggapi sebab bukan wilayah kewenangan mereka. Akan tetapi, KPU Kepri mengaku heran sebab di Kota Batam, pemohon justru mendapatkan suara paling banyak ketimbang paslon lainnya.
"Perlu kita ketahui pemohon petahana Kepri secara politik birokrasi, pemohon memiliki kekuatan untuk menggerakkan sumber daya yang ada untuk memilih dirinya. Saksi dari pemohon paling banyak tersebar kalau dipresentasikan 90% saksi hadir. Pelanggaran di Kota Batam, untuk dalil adanya janji kampanye bukan wilayah kami, jadi kami tidak menanggapinya. Faktanya di Batam diduga terstruktur, sistematis dan masif (TSM) justru pemohon meraih suara terbanyak dibandingkan paslon lainnya," papar Taufik.
Hal itu ditanggapi pula oleh ketua panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat "Mestinya malah pemohon yang bisa ya," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengetuuai majelis hakim panel 3 dengan anggota Salsi Isra dan Manahan Sitompul.
di depan majelis hakim panel 3 yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, serta anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul.
KPU Kepri juga menilai permohonan paslon nomor urut 2 Isdianto-Suryani disebut tidak jelas. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri dalam tudingan memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yakni Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Permohonan tidak jelas, dalil pemohon mengenai banyaknya penggelembungan suara yang dilakukan termohon di tiap kota untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tidak jelas, karena tidak dituangkan secara lengkap berapa suara yang digelembungkan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) atau kota mana saja," ujar Taufik.
Pada perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 itu disampaikan juga oleh pihak KPU Kepri bahwa pada dalil yang menguraikan banyak tim sukses paslon nomor urut 3 di Provinsi Kepri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemohon tidak menyebut di mana saja sehingga lokus permohonan tidak jelas.
"Lalu pada permohonan disebutkan, diketahui banyak nama orang meninggal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas dan siapa oknum yang menggantikan tidak jelas," tuturnya.
Pada keterangannya, KPU Kepri menyatakan MK berwenang menyidangkan permohonan permohon karena dalil pemohon lebih banyak menguraikan pelanggaran yang sifatnya TSM dan tindak pidana pemilihan. Hal itu menurut kuasa hukum KPU Kepri merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegahan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bukan mahkamah.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (nomor urut 3) sebesar 28.393 suara sementara ambang batas dalam perkara a quo sebesar 15.445 suara mestinya hanya 2%, ini melebihi 2% atau 3,6%," papar Taufik.
Pada permohonannya, pemohon mendalilkan ketidakprofesionalan KPU juga terlihat pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan. (P-2)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved