Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara

Dhika Kusuma Winata
03/2/2021 20:24
KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang jadi tersangka kasus korupsi bansos(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Penahanan Juliari diperpanjang lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan penyidikan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk dua tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Satu tersangka lain dalam kasus bansos covid-19 yang penahanannya juga diperpanjang itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono. 

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka itu," imbuh Ali Fikri.

Baca juga : Sidang Nurhadi Ditunda Meski Rezky Negatif Korona

Dalam kasus itu KPK menetapkan lima tersangka. Penyidikan dua tersangka yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke sudah rampung dan telah diserahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa KPK kini dalam waktu 14 hari akan segera menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Menurut rencana, persidangan Ardian dan Harry akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry Sidabuke. 

Penyidik komisi sebelumnya sempat menggelar rekonstruksi secara terbuka untuk mengurai peristiwa pemberian suap dari Ardian dan Harry. Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek.

Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya