Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sidang Nurhadi Ditunda Meski Rezky Negatif Korona

Tri Subarkah
03/2/2021 17:55
Sidang Nurhadi Ditunda Meski Rezky Negatif Korona
Nurhadi(Antara)

MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara telah dinyatakan sembuh dari covid-19. 

Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda jalannya persidangan.

Hal itu disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mempersiapkan para saksi. JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya baru diberikan kabar mengenai kesembuhan Rezky pada Selasa (2/2). Terlebih, Rezky juga baru kembali ke Rutan KPK jam 21.00 kemarin.

"Oleh karena penyampaian bahwa terdakwa Rezky sudah negatif (covid-19) kami terima kemarin, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang dihadirkan Yang Mulia," ujar Wawan di ruang sidang, Rabu (3/2).

Penundaan sidang perkara Nurhadi dan Rezky sudah terjadi sejak Rabu pekan lalu. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Rabu (6/1) karena Rezky reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.

Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri menolelir alasan JPU KPK. Oleh sebab itu, ia memundurkan agenda sidang berikutnya ke Rabu (10/2). Selain itu, sidang juga dilakukan di hari berikutnya, Kamis (11/2).

"Karena masa tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021," jelasnya.

Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut karena membantarkan masa tahanan Rezky saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Secara otomatis, hal itu mengakibatkan masa penahanannya juga mundur.

"Kalau saya hitung jumlahnya sebanyak 21 hari. Kalau berakhir pada tanggal 12 Maret, mundur, ditambah selama 21 hari dari tanggal 12 Maret," terang Saefudin.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.

Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya