Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara telah dinyatakan sembuh dari covid-19.
Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda jalannya persidangan.
Hal itu disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mempersiapkan para saksi. JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya baru diberikan kabar mengenai kesembuhan Rezky pada Selasa (2/2). Terlebih, Rezky juga baru kembali ke Rutan KPK jam 21.00 kemarin.
"Oleh karena penyampaian bahwa terdakwa Rezky sudah negatif (covid-19) kami terima kemarin, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang dihadirkan Yang Mulia," ujar Wawan di ruang sidang, Rabu (3/2).
Penundaan sidang perkara Nurhadi dan Rezky sudah terjadi sejak Rabu pekan lalu. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Rabu (6/1) karena Rezky reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.
Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri menolelir alasan JPU KPK. Oleh sebab itu, ia memundurkan agenda sidang berikutnya ke Rabu (10/2). Selain itu, sidang juga dilakukan di hari berikutnya, Kamis (11/2).
"Karena masa tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021," jelasnya.
Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut karena membantarkan masa tahanan Rezky saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Secara otomatis, hal itu mengakibatkan masa penahanannya juga mundur.
"Kalau saya hitung jumlahnya sebanyak 21 hari. Kalau berakhir pada tanggal 12 Maret, mundur, ditambah selama 21 hari dari tanggal 12 Maret," terang Saefudin.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-8)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved