Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara telah dinyatakan sembuh dari covid-19.
Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda jalannya persidangan.
Hal itu disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mempersiapkan para saksi. JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya baru diberikan kabar mengenai kesembuhan Rezky pada Selasa (2/2). Terlebih, Rezky juga baru kembali ke Rutan KPK jam 21.00 kemarin.
"Oleh karena penyampaian bahwa terdakwa Rezky sudah negatif (covid-19) kami terima kemarin, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang dihadirkan Yang Mulia," ujar Wawan di ruang sidang, Rabu (3/2).
Penundaan sidang perkara Nurhadi dan Rezky sudah terjadi sejak Rabu pekan lalu. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Rabu (6/1) karena Rezky reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.
Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri menolelir alasan JPU KPK. Oleh sebab itu, ia memundurkan agenda sidang berikutnya ke Rabu (10/2). Selain itu, sidang juga dilakukan di hari berikutnya, Kamis (11/2).
"Karena masa tahanannya juga sudah mepet, kami minta sidang berikutnya hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021," jelasnya.
Adapun majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut karena membantarkan masa tahanan Rezky saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Secara otomatis, hal itu mengakibatkan masa penahanannya juga mundur.
"Kalau saya hitung jumlahnya sebanyak 21 hari. Kalau berakhir pada tanggal 12 Maret, mundur, ditambah selama 21 hari dari tanggal 12 Maret," terang Saefudin.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-8)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved