Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kasus Bansos, KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Juliari

Dhika Kusuma Winata
02/2/2021 21:29
Kasus Bansos, KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Juliari
Tersangka penyuap eks Mensos Juliari Barubara di kasus korupsi bansos, Harry Van Sidabuke(MI/M.irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos sudah rampung. Penyidikan yang rampung itu untuk dua tersangka yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.

"Berkas dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK," kata Pelaksana TugasJuru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/2).

Jaksa KPK kini dalam waktu 14 hari akan segera menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Menurut rencana, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penahanan kedua Ardian dan Harry dilanjutkan oleh jaksa masing-masing selama 20 hari hingga 21 Februari mendatang. Ardian saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Harry di Rutan KPK C1.

Baca juga : Rawan Korupsi, KPK Pelototi Proses Vaksinasi

"Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang di antaranya mantan Menteri Sosial dan pihak swasta lainnya," imbuh Ali Fikri.

Komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Selain eks Mensos Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry Sidabuke. 

Penyidik komisi sebelumnya sempat menggelar rekonstruksi secara terbuka untuk mengurai peristiwa pemberian suap dari Ardian dan Harry. Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek.

Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya