Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Rawan Korupsi, KPK Pelototi Proses Vaksinasi

Candra Yuri Nuralam
02/2/2021 20:55
Rawan Korupsi, KPK Pelototi Proses Vaksinasi
Distribusi vaksin CoronaVac buatan Sinovac(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus dalam pengadaan dan proses vaksinasi covid-19 di Indonesia. Lembaga Antikorupsi tidak mau vaksinasi dikorupsi.

"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ipi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BPKP, LKPP dan instansi lainnya untuk mengawal proses vaksinasi. Vaksinasi perlu dikawal secara khusus karena pandemi covid-19 (virus korona) rawan terjadi korupsi.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pusat Tingkatkan Faskes di Bodetabek

"Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Ali.

KPK juga telah mengindentifikasi permasalahan dalam pengadaan vaksin di Indonesia. Kumpulan masalah itu sudah dirangkum dan dicarikan rekomendasi pengeluaran masalah ke pemerintah pusat.

Lembaga Antikorupsi itu juga sudah merekomendasikan tempat pembelian alat pendukung vaksinasi ke pemerintah. Pemerintah diharap tidak tertipu dan mendapatkan alat pendukung vaksinasi dengan harga mahal.

"Terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi covid-19 walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang alat kesehatan pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan," ujar Ipi.

KPK meminta pemerintah tidak takut dalam melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat pendukung vaksinasi. Namun, penunjukan langsung itu harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.

"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung," ucap Ipi. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya