Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap bansos yang diduga melibatkan pihak-pihak lain. Munculnya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam rekonstruksi perkara itu juga menjadi bagian pengembangan.
"KPK telah melakukan rekonstruksi dan sebagaimana rekonstruksi itu, ada beberapa orang lain. Rekonstruksi dilakukan masih dalam rangka pengembangan kasus suapnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam rekonstruksi yang digelar terbuka sebelumnya, terungkap tersangka Harry Van Sidabuke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Pemberian kepada politikus yang saat ini menjabat anggota Komisi II itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas.
Nurul Ghufron menyatakan penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika dalam proses pengembangan alat bukti yang dimiliki mencukupi, penyidik berpeluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
"Tentu bergantung pada hasil penyidikan. Kalau kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan ini memungkinkan kepada pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Ghufron juga mengisyaratkan penyidik saat ini juga tengah mengembangkan perkara itu tak hanya menyasar pasal suap. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk kemungkinan menerakan pasal lain dalam UU Tipikor.
"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap tetapi pada pasal-pasal yang lain. Secara normatif, berdasarkan alat bukti kami tentu akan mengembangkan sesuai dengan temuan," katanya.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, ada 15 adegan menghadirkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Harry Van Sidabuke.
Namun, tersangka eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek dari vendor penyedia paket sembako. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-14)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved