Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Janji Kembangkan Hasil Rekonstruksi Suap Bansos

Dhika Kusuma Winata
02/2/2021 17:12
KPK Janji Kembangkan Hasil Rekonstruksi Suap Bansos
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap bansos yang diduga melibatkan pihak-pihak lain. Munculnya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam rekonstruksi perkara itu juga menjadi bagian pengembangan.

"KPK telah melakukan rekonstruksi dan sebagaimana rekonstruksi itu, ada beberapa orang lain. Rekonstruksi dilakukan masih dalam rangka pengembangan kasus suapnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2).

Dalam rekonstruksi yang digelar terbuka sebelumnya, terungkap tersangka Harry Van Sidabuke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Pemberian kepada politikus yang saat ini menjabat anggota Komisi II itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas.

Nurul Ghufron menyatakan penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika dalam proses pengembangan alat bukti yang dimiliki mencukupi, penyidik berpeluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

"Tentu bergantung pada hasil penyidikan. Kalau kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan ini memungkinkan kepada pihak-pihak tersebut," ujarnya.

Ghufron juga mengisyaratkan penyidik saat ini juga tengah mengembangkan perkara itu tak hanya menyasar pasal suap. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk kemungkinan menerakan pasal lain dalam UU Tipikor.

"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap tetapi pada pasal-pasal yang lain. Secara normatif, berdasarkan alat bukti kami tentu akan mengembangkan sesuai dengan temuan," katanya.

Dalam rekonstruksi sebelumnya, ada 15 adegan menghadirkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Harry Van Sidabuke.

Namun, tersangka eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek dari vendor penyedia paket sembako. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya