Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap bansos yang diduga melibatkan pihak-pihak lain. Munculnya nama politikus PDIP Ihsan Yunus dalam rekonstruksi perkara itu juga menjadi bagian pengembangan.
"KPK telah melakukan rekonstruksi dan sebagaimana rekonstruksi itu, ada beberapa orang lain. Rekonstruksi dilakukan masih dalam rangka pengembangan kasus suapnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Dalam rekonstruksi yang digelar terbuka sebelumnya, terungkap tersangka Harry Van Sidabuke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Pemberian kepada politikus yang saat ini menjabat anggota Komisi II itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas.
Nurul Ghufron menyatakan penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika dalam proses pengembangan alat bukti yang dimiliki mencukupi, penyidik berpeluang menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
"Tentu bergantung pada hasil penyidikan. Kalau kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan ini memungkinkan kepada pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Ghufron juga mengisyaratkan penyidik saat ini juga tengah mengembangkan perkara itu tak hanya menyasar pasal suap. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk kemungkinan menerakan pasal lain dalam UU Tipikor.
"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap tetapi pada pasal-pasal yang lain. Secara normatif, berdasarkan alat bukti kami tentu akan mengembangkan sesuai dengan temuan," katanya.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, ada 15 adegan menghadirkan tiga tersangka dalam kasus itu yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Harry Van Sidabuke.
Namun, tersangka eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.
Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek dari vendor penyedia paket sembako. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. (OL-14)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved