Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tengah memproses berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo. Sejuah ini MA belum menentukan majelis hakimnya.
"Kami belum tahu apakah sudah ada penunjukan majelis hakimnya atau belum dan apa yang menjadi alasan PK terpidana kami juga belum tahu. Kita tunggu saja," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Senin (1/2).
Menurut dia, MA masih memproses berkas PK Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Belum ada penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara ini.
Mengenai riwayat pemangkasan hukuman di tingkat PK atau banding, ia meminta masyarakat menghormati proses ini dan menghormati seluruh upaya hukum yang disediakan. Pasalnya segala bentuk putusan yang diambil majelis hakim sudah berdasarkan pada kewenangan dan independensi. "MA tentu akan mengadili sesuai kewenangan MA," pungkasnya.
KPK melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA. Upaya ini sebagai langkah KPK menghadapi langkah hukum luar biasa dari Djoko Susilo.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut telah diserahkan tim JPU KPK ke MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah, termasuk di tingkat PK.
Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya. (OL-14)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved