Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Agung (MA) tengah memproses berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo. Sejuah ini MA belum menentukan majelis hakimnya.
"Kami belum tahu apakah sudah ada penunjukan majelis hakimnya atau belum dan apa yang menjadi alasan PK terpidana kami juga belum tahu. Kita tunggu saja," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Senin (1/2).
Menurut dia, MA masih memproses berkas PK Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Belum ada penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara ini.
Mengenai riwayat pemangkasan hukuman di tingkat PK atau banding, ia meminta masyarakat menghormati proses ini dan menghormati seluruh upaya hukum yang disediakan. Pasalnya segala bentuk putusan yang diambil majelis hakim sudah berdasarkan pada kewenangan dan independensi. "MA tentu akan mengadili sesuai kewenangan MA," pungkasnya.
KPK melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA. Upaya ini sebagai langkah KPK menghadapi langkah hukum luar biasa dari Djoko Susilo.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut telah diserahkan tim JPU KPK ke MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah, termasuk di tingkat PK.
Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya. (OL-14)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved