Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tengah memproses berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri sekaligus terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo. Sejuah ini MA belum menentukan majelis hakimnya.
"Kami belum tahu apakah sudah ada penunjukan majelis hakimnya atau belum dan apa yang menjadi alasan PK terpidana kami juga belum tahu. Kita tunggu saja," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Senin (1/2).
Menurut dia, MA masih memproses berkas PK Djoko Susilo yang sudah teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Belum ada penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara ini.
Mengenai riwayat pemangkasan hukuman di tingkat PK atau banding, ia meminta masyarakat menghormati proses ini dan menghormati seluruh upaya hukum yang disediakan. Pasalnya segala bentuk putusan yang diambil majelis hakim sudah berdasarkan pada kewenangan dan independensi. "MA tentu akan mengadili sesuai kewenangan MA," pungkasnya.
KPK melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA. Upaya ini sebagai langkah KPK menghadapi langkah hukum luar biasa dari Djoko Susilo.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut telah diserahkan tim JPU KPK ke MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. KPK, kata Ali, selalu siap menghadapi langkah hukum terpidana kasus rasuah, termasuk di tingkat PK.
Selain itu lembaga ini menghormati seluruh hak yang masih melekat pada para terpidana. "KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," terangnya. (OL-14)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved