Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

PPATK Serahkan Laporan Analisis Rekening FPI ke Polri

Tri Subarkah
31/1/2021 17:01
PPATK Serahkan Laporan Analisis Rekening FPI ke Polri
Rekening FPI(Ilustrasi)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi ke kepolisian. Menurut Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, beberapa rekening diblokir karena terdapat dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1).

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Jatah Vendor Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus

Dian mengatakan PPATK akan memberikan dukungan dengan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa PPATK tetap dapat menjalankan fungsi intelijen apabila menerima laporan transaksi mencurigakan.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan UU No. 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," jelas Dian.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaski 92 rekening FPI dan pihak yang terkait dengan organisasi tersebut. Penghentian transaksi itu dimaksudkan dalam rangka memberikan waktu yang cukup untuk PPATK melakukan analisis pemeriksaan rekening-rekening itu setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya