KPK Duga Edhy Prabowo Beli Tanah dari Duit Losbter

Dhika Kusuma Winata
29/1/2021 13:17
KPK Duga Edhy Prabowo Beli Tanah dari Duit Losbter
Karyawan swasta Ery Cahyaningrum usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/1).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penggunaan uang dalam kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Komisi antirasuah menduga Edhy turut menggunakan duit lobster itu untuk membeli tanah.

"Dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/1).

Penelusuran dugaan pembelian tanah itu digali penyidik dari pemeriksaan saksi seorang pensiunan bernama Makmun Saleh. Ia diduga mengetahui transaksi beli tanah yang dilakukan Edhy.

Sebelumnya, penyidik memeriksa saksi eks caleg Partai Gerindra Ery Cahyaningrum. Penyidik menduga ada uang hasil suap yang digunakan Edhy untuk membeli produk minuman, di antaranya wine, dari Ery.

Masih dalam perkara itu, penyidik komisi antirasuah juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait. Penyidik menggeledah rumah eks Staf Khusus Edhy yang juga tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misata. KPK mengamankan dokumen terkait perkara dari rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan itu.

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan," kata Ali Fikri.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya