Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Korupsi Bansos, KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus

Dhika Kusuma Winata
27/1/2021 13:30
Korupsi Bansos, KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono )," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).

Politikus PDIP itu dipanggil sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial. Saat ini, dia berstatus sebagai anggota Komisi II setelah digeser Fraksi PDIP beberapa waktu lalu. Nama Ihsan belakangan menjadi sorotan lantaran diduga terkait dengan perusahaan penyedia bansos.

Selain Ihsan, penyidik komisi juga memanggil tiga saksi lain yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan mantan ajudan Mensos Eko Budi Santoso. Budi dan Rajif dipanggil untuk tersangka Juliari sedangkan Eko untuk tersangka Adi Wahyono.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung.

Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua. Selain Juliari, empat tersangka lain yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya