Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Utamakan Penyelesaian Perkara Juliari Cs

Candra Yuri Nuralam
26/1/2021 07:32
KPK Utamakan Penyelesaian Perkara Juliari Cs
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi itu belum mau melirik kemungkinan korupsi pengadaan bansos di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami masih berfokus pada penyaluran bansos di Jabodetabek sebagaimana yang jadi tugas dari Kementerian Sosial kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Alex mengatakan pihaknya mengesampingkan isu lain di luar perkara terkait rasuah yang dilakukan Juliari. KPK juga belum membuka penyelidikan baru dalam kasus itu.

Baca juga: Komisaris RSU Kasih Bunda Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Sementara itu, Alex mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menetapkan dugaan kasus korupsi bansos sebagai suap. Lembaga Antikorupsi belum menemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Juliari Cs.

"Kami masih pada penyidikan kasus suapnya. Belum melangkah untuk, misalnya, apakah nanti bisa dikembangkan ke Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kami belum sampai ke sana. Masih suap," ujar Alex.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya