Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Tahap selanjutnya, pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).
Menurut dia kewenangan penahanan terhadap Hutama pun dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
Pada waktu yang bersamaan, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hutama.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," terangnya.
Pada tahap penyidikan, lanjut Ali, tim penyidik telah memeriksa 27 saksi seperti Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
Hutama diduga telah memberi suap kepada Ajay sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda. (OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Semua orang yang berkasus dengan hukum harus diperlakukan setara, terlebih lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved