Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Tahap selanjutnya, pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).
Menurut dia kewenangan penahanan terhadap Hutama pun dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
Pada waktu yang bersamaan, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hutama.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," terangnya.
Pada tahap penyidikan, lanjut Ali, tim penyidik telah memeriksa 27 saksi seperti Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
Hutama diduga telah memberi suap kepada Ajay sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved