Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Tahap selanjutnya, pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim jaksa penuntut umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).
Menurut dia kewenangan penahanan terhadap Hutama pun dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
Pada waktu yang bersamaan, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hutama.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," terangnya.
Pada tahap penyidikan, lanjut Ali, tim penyidik telah memeriksa 27 saksi seperti Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
Hutama diduga telah memberi suap kepada Ajay sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu Kantor dan Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda dan Kantor PT Trisakti Megah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen seperti catatan keuangan yang diduga terkait suap yang diterima Ajay, serta dokumen pengajuan izin RSU Kasih Bunda. (OL-8)
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved