Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Chaterine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara

Kisar Rajaguguk
25/1/2021 17:38
Chaterine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
Model Chaterine Wilson (tengah) ditangkap karena kasus narkoba, Jumat (17/7).(MI/SUSANTO )

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum model papan atas, Chaterine Wilson Binti Peter Wilson alias Keket tujuh bulan penjara.

Selain Keket, Majelis hakim juga menghukum Jumadi, teman laki-laki Keket yang ditangkap polisi ketika mengkonsumsi narkoba, tujuh bulan penjara.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Chaterine Wilson Binti Peter Wilson alias Keket dan terdakwa II (Jumadi) bui masing-masing selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica didampingi Nanang Herjunanto dan Eko Julianto selaku hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Cilodong, Senin (25/1).

Selain menghukum terdakwa I dan terdakwa II, terang Nugraha Medica, Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diputuskan.

"Memerintahkan agar terdakwa I dan II tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok, " pungkas Nugraha Medica

Majelis hakim menyatakan Chaterine Wilson Binti Peter Wilson dan Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.

Jaksa awalnya menuntut terdakwa Christine Binti Peter Wilson alias Keket dihukum delapan bulan rehabilitasi. Namun Majelis hakim memutuskan, bahwa Chaterine Wilson dan Jumadi bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik