Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Duga Penerima Suap Kasus Korupsi Bansos Masih Banyak

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 06:51
KPK Duga Penerima Suap Kasus Korupsi Bansos Masih Banyak
Tersangka dalam kasus bansos Kemensos Harry Sidabuke.(MI/M IRFAN )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Lembaga Antikorupsi itu mendalami cara Harry mendapatkan proyek dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai tersangka, didalami keterangannya mengenai cara yang bersangkutan ikut serta dalam proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Ali juga mengatakan ada pihak lain yang diberikan uang oleh Harry. Namun, Ali enggan buka mulut terkait orang yang terima uang suap dari Harry.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi di Indramayu Diintimidasi

"Dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Sosial untuk mendapatkan proyek tersebut," ujar Ali.

Ali juga enggan merinci jumlah uang yang diberikan Harry. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada 5 Desember dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya