Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Saksi Kasus Korupsi di Indramayu Diintimidasi

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 06:29
Saksi Kasus Korupsi di Indramayu Diintimidasi
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rojak Muslim.(MI/ADAM DWI )

BEBERAPA saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 mendapat intimidasi. Keselamatan mereka diancam agar bungkam di depan penyidik.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Ali tidak merinci siapa yang melakukan intimidasi itu. Begitu juga dengan saksi mana yang diintimidasi.

Baca juga: KPK Telusuri Fee Kasus Proyek Citra Satelit BIG 

Namun, KPK menegaskan akan menindak siapa pun yang berani mengintimidasi para saksi. Lembaga Antikorupsi itu sudah beberapa kali memperkarakan orang yang merintangi penyidikan ke jalur hukum.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, kami tidak segan terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.

Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.

Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya