Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Telusuri Fee Kasus Proyek Citra Satelit BIG 

Dhika Kusuma Winata
23/1/2021 20:00
KPK Telusuri Fee Kasus Proyek Citra Satelit BIG 
KPK menggelar konferensi pers kasus citra sateltit BIG(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya pemberian uang fee dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). 

Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin yang merupakan rekanan proyek itu.

"Didalami keterangannya terkait perusahaan saksi yang menjadi salah satu rekanan. Juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan, serta dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Pemeriksaan terhadap Rasjid digelar pada Jumat (22/1) kemarin. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Henny Sulistyawati. Dari pemeriksaan itu, penyidik menyita barang bukti terkait perkara.

Penyidik juga memeriksa saksi Kepala Bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipamintao. Penyidik komisi mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas khusus dari rekanan dalam pengadaan CSRT itu.

Baca juga : Kasus Asabri, Kejagung Fokus Pengamanan Aset

Dalam kasus itu, komisi menetapkan tersangka mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchammad Muchlis. Proyek yang diduga dijalankan dengan kongkalikong itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp179,1 miliar.

Pada kasus itu, BIG bekerjasama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu. KPK menduga dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit itu sejak awal terjadi rekayasa. KPK menyebut proyek CSRT itu bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

KPK menyebut sebelum proyek berjalan, diduga terjadi pertemuan-pertemuan antara pihak BIG, Lapan, dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas perintah kedua tersangka, KPK menduga penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan itu. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.

Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan itu, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya