Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Bandara Tangkap Pelaku dari Sindikat Pemalsu Surat Tes Swab

Rahmatul Fajri
22/1/2021 16:55
Polisi Bandara Tangkap Pelaku dari Sindikat Pemalsu Surat Tes Swab
Suasana antrian calon penumpang yang mengikuti tes Antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/12)./(MI/Susanto)

POLRES Bandara Soekarno-Hatta menangkap pria berinisial H, 45, yang merupakan bagian dari sindikat pemalsu surat tes swab PCR. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan H ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Yurikho mengatakan H merupakan bagian dari sindikat pemalsu surat tes swab PCR yang ditangkap tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta beberapa waktu lalu. Polisi saat itu menangkap 15 orang dengan perannya masing-masing.

Yurikho mengatakan H sebagai perantara antara penumpang sebagai pemesan surat dengan tersangka DS yang merupakan pembuat surat tes palsu tersebut. Ia mengatakan H mendapat keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sebagai pemesan Surat Kesehatan Palsu dari tersangka 4 (Intelektual Dader) atas nama DS dan memberikan kepada penumpang," kata Yurikho, ketika dihubungi, Jumat (22/1).

Yurikho mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya.

"Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta kejar terus pelaku lain," kata Yurikho.

Lebih lanjut, Yurikho mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang yang membeli surat tes swab palsu tersebut.

"Sementara sudah 4 Orang yang datang kemarin, mereka ini satu keluarga atas panggilan penyidik dan sudah juga dilakukan rapid test antigen kepada mereka dan hasilnya negatif," kata Yurikho.

Yurikho mengatakan pihaknya akan memanggil orang lain yang membeli surat tersebut. Selain itu, juga akan mendalami keterangan keempat orang tersebut dan akan menetapkan statusnya setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti dan melalui mekanisme gelar perkara," kata Yurikho. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya