Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Hitung Ulang Uang Suap Juliari

Candra Yuri Nuralam
21/1/2021 07:37
KPK Hitung Ulang Uang Suap Juliari
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung ulang total uang suap yang masuk ke kantong mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Lembaga Antikorupsi tidak percaya Juliari hanya terima Rp17 miliar.

"Karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Total uang haram yang diterima Juliari diselisik melalui saksi yang dipanggil oleh KPK. Lembaga Antikorupsi itu juga mendalami beberapa temuan hasil penggeledahan untuk menghitung duit yang masuk ke kantong Juliari.

Baca juga: Korupsi Satelit di BIG Dinilai Bisa Halangi Penegakan Hukum

"Pasti kalau memang nanti ada informasi yang cukup kita akan mengejar juga," ujar Karyoto.

Namun, penghitungan uang suap yang diterima Juliari tidak bisa dilakukan dengan cepat. KPK kurang personel untuk memeriksa semua temuan dalam waktu singkat.

"Dan kembali rekan-rekan juga paham, kita ini juga keterbatasan personel dan lain lain, cukup menyita, pembagian satgas saja juga. Tentunya nanti kalau ada informasi yang sangat cukup akan kita gali juga," tutur Karyoto.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya