Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Selisik Cara Eks Bupati Banggai Kumpulkan Uang Buat Pilkada

Candra Yuri Nuralam
20/1/2021 10:05
KPK Selisik Cara Eks Bupati Banggai Kumpulkan Uang Buat Pilkada
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (rompi tahanan dan peci).(MI/ADAM DWI )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Selasa (19/1). Lembaga Antikorupsi itu mendalami cara Wenny mengumpulkan uang korupsi.

"Didalami kembali pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/1).

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka sekaligus tangan kanan Wenny, Recky Suhartono Godiman. Lembaga Antikorupsi juga mendalami cara Recky membantu Wenny mengumpulkan uang haram dari kontraktor.

Baca juga: Covid-19 Mewabah di Rutan KPK, Kunjungan Cuma Boleh Daring

Ali enggan membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Wenny Bukamo ditangkap oleh KPK pada Kamis (3/12). Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari tangkap tangan itu.

Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny, orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya