Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut proses penentuan vendor bansos sembako Jabodetabek dalam kasus menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Pendalaman itu diperoleh penyidik ketika memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
"Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek 2020 pada Kemensos," kata Pelaksnaa Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).
Pepen diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/1) kemarin. Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Dari pemeriksaan terhadap Ubayt, penyidik KPK mengonfirmasi terkait penyusunan kontrak dengan Kemensos dalam proyek bansos itu.
"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek 2020," ujar Ali.
Dalam kasus itu, total ada lima tersangka yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Sejauh ini KPK sudah menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar dan tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos. KPK belakangan ini juga terus mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako.
Adapun Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Dhk/OL-09)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved