Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tumpang Tindih, Perlu Ada Kejelasan Kebijakan PSBB Pusat dan DKI

Hilda Julaika
06/1/2021 16:01
Tumpang Tindih, Perlu Ada Kejelasan Kebijakan PSBB Pusat dan DKI
Polisi melakukan kampanye sosialisasi menggunakan masker dan cuci tangan di Jakarta.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

PEMERINTAH Pusat baru saja mengumumkan adanya pembatasan sosial secara serentak di Pulau Jawa dan Bali. Namun, anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan ini belum jelas mekanismenya. Pasalnya di daerah terutama DKI Jakarta juga menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sehingga rawan tumpang tindih kebijakan.

“Pasti tumpang tindih. Yang mengumumkan (Menko Perekonomian Airlanga Hartarto) tidak tepat posisinya. Penjelasannya kurang jelas, apa pusat memutuskan kebijakan tanpa koordinasi dengan Gubernur? Lalu ketersediaan bahan pokok 14 hari se-Jawa dan Bali dan sebagainya,” kritik Gilbert, Rabu (6/1).

“Kalau yang beliau maksud PSBB (bukan karantina) agar tidak ada kewajiban pusat. Maka para kepada daerah yang bersama-sama duduk mengumumkan,” imbuhnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Evaluasi Pasca-vaksinasi

Gilbert sendiri menyepakati Pemprov DKI harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan ini. Agar pandemi bisa diatasi bersama dengan daerah lain yang tingkat penyebarannya tinggi. Namun, pihaknya meminta ada kejelasan bentuk PSBB bersi Menko Perekonomian perlu diinformasikan kembali ke publik.

“DKI tentu harus ikut pusat agar pandemi bisa diatasi serentak. Tapi kejelasan bentuknya PSBB versi Menko Perekonomian perlu diinformasikan,” jelasnya.

Pasalnya ada perbedaan antara istilah PSBB dan karantina, sambung Gilbert. Kebijakan PSBB merupakan wewenang Kepala daerah. Sehingga daerah bebas mengatur keberlanjutan PSBB tanpa koordinasi dengan pusat. Sementara kalau karantina wilayah/nasional merupakan kewenangan sepenuhnya pemeirntah pusat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya