Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Harian Meningkat Tajam, KSP : Rem Darurat Belum Perlu Ditarik

Andhika Prasetyo
08/2/2022 13:14
Kasus Harian Meningkat Tajam, KSP : Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo memastikan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus covid-19 varian naik signifikan.

Berkaca dari sejumlah indikator seperti keterisian tempat tidur dan pasokan obat-obatan, situasi kesehatan nasional saat ini masih bisa dikendalikan dengan baik. "Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi, angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," tegas Abraham di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2).

Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi varian baru covid-19 sudah jauh lebih baik dibandingkan ketika menghadapi delta tahun lalu.

Negara dan masyarakat sudah memiliki pengalaman untuk menyempurnakan segala hal sehingga kondisi bisa terjaga. "Pemerintah juga melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Setelah kita kaji, karakteristik keparahan omikron lebih ringan dari Delta. Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.

Ia juga memastikan perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan assessment setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi. "Arahan bapak Presiden, dalam ratas evaluasi PPKM Senin (7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.

Adapun, terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata Abraham, itu tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag. "Soal PTM tidak ada yang berubah," tandasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya