Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan sinyal mengenai rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera mengumumkan kebijakan tarik rem darurat. Kebijakan itu akan diumumkan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 yang mengalami kenaikan secara drastis.
"Pak Anies akan segera mengumumkan kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat itu," kata Riza, Senin (21/6).
Menurut dia, apapun kebijakan yang sudah dibahas pada internal akan segera disusun ketentuan, aturan, dan regulasinya, Pergub dan lain sebagainya akan segera diumumkan Anies
Riza menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat terkait kebijakan pengetatan PPKM dan juga vaksinasi Covid-19. Kebijakan pengetatan PPKM, kata dia, dirumuskan bersama Forkopimda dan jajaran Pemprov DKI dengan mempertimbangan masukan dan analisa dari para ahli dan epidemiolog.
“Kami sudah diskusikan bahas terkait kebijakan tentang PPKM pengetatat dan lain-lain akan segera diumumkan Pak Gubernur, kita tunggu saja, kami sedang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, bersabar sebentar, tidak lama lagi Pemprov DKI akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian Covid di wilayah DKI Jakarta,” ungkap Riza.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta mencatat tiga kali berturut-turut pecah rekor penambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi. Pada hari Minggu (20/6) kemarin, kasus positif barunya menembus angka 5.582 kasus dalam sehari.
Hingga saat ini, kasus positif aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 30.142 kasus dengan perincian sebanyak 11.037 orang yang dirawat dan 19.105 orang yang menjalani isolasi mandiri. Dari jumlah kasus aktifnya tersebut, sebanyak 1.325 kasus tanpa gejala, 8.734 kasus dengan gejala dan 20.083 yang belum diketahui statusnya.
Sementara jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 474.029 kasus. Dari jumlah kasus positif, orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 435.982 orang dengan tingkat kesembuhan 92,0%, dan total 7.905 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 25,2%. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Demi penyelamatan jiwa dan penanganan kasus Covid-19, Kapolri meminta Pemprov DKI segera merealisasikan sebanyak 31 tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 sesuai rencana dalam situasi darurat. (OL-8)
Pada pekan pertama Desember 2024, otoritas Jepang mencatat jumlah kasus influenza baru meningkat menjadi 44.673, meningkat sekitar 20.000 dibandingkan sepekan sebelumnya.
Pemerintah Jepang mewajibkan warganya memakai masker imbas melonjaknya kasus influenza dan Covid-19.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo memastikan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus covid-19 varian naik signifikan.
Pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI, kata Ariza, akan sama seperti ketetapan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Anies, menurut Charles, harus menerapkan PSBB total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibu kota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020.
PAN mendorong pengetatan dan pembatasan pada area publik yang menimbulkan keramaian. Seperti di mall, kafe, restoran, dan tempat wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved