Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Antisipasi Kerumunan Beralih ke MK

INDRIYANI ASTUTI
27/12/2020 05:50
Antisipasi Kerumunan Beralih ke MK
Petugas Mahkamah Konstitusi melayani perbaiukan dan konsultasi pendaftaran sengketa Pilkada 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/12)(Dok.MI)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada 2020) mulai memasuki tahapan penyelesaian perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Tahapan itu disebut sebagai sumber kerawanan baru penularan covid-19 yang memerlukan antisipasi.

MK menyebut sidang perselisihan hasil pilkada akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus korona dalam persidangan, MK
membatasi jumlah pihak yang masuk ruang sidang.

“MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yang datang dan masuk ke ruang sidang,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu
(26/12).

Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan untuk menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto pun telah menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya.

Adapun saksi diminta memberikan keterangan secara daring. Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan MK akan memperketat pengamanan di luar gedung sehingga tidak terjadi kerumunan massa. “Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.”

Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan, selama masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa apabila terjadi kerumunan.

Akan tetapi, selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya. “Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang
mengaturnya,” tutur Bagja.

Berdasarkan PMK No 8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Adapun, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember.

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret
2021. Hingga Sabtu (26/12), jumlah permohonan sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung sedikitnya berjumlah 135 permohonan.


Evaluasi


DPR RI menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah berhasil secara kuantitatif dengan mendasarkan pada partisipasi pemilih yang tercatat mencapai 76%.

Anggota DPR RI Komisi II Aminurokhman mengatakan perhelatan pilkada yang digelar di tengah pandemi sangat sulit dapat menyedot partisipasi sesuai yang ditargetkan KPU
77,5%. Namun, target itu hampir tercapai berkat kerja sama semua pihak.

Penyelenggara berhasil memastikan keamanan pemilih dari penularan covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan.

Meski begitu, Aminurokhman menilai pilkada di 270 daerah ini perlu dievaluasi, khususnya mengenai kualitasnya. “Untuk itu, seusai reses, kita akan melakukan evaluasi dengan
KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” pungkasnya. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik