Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Galang Donasi Untuk Maju ke MK

DENNY SUSANTO
27/12/2020 05:20
Galang Donasi Untuk Maju ke MK
(Sumber: Mahkamah Konstitusi /Tim Riset MI-NRC)

PENYELESAIAN perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan dinamika tersendiri terkait biaya yang harus ditanggung sejumlah pasangan calon (paslon).

Beberapa dari mereka menyiasatinya dengan menggalang donasi dari warga masyarakat khususnya dari para simpatisan atau pendukung setia.

Salah satu paslon yang mengumpulkan dana untuk membantu kelancaran beracara selama proses persidangan di MK adalah pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

"Ini bentuk dukungan masyarakat untuk berdonasi dalam gerakan Rp5.000 Selamatkan Banua Kita. Gerakan ini juga sebagai wujud pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya," kata Denny, kemarin.

Seperti diketahui pascapenetapan hasil Pilgub Kalsel, pasangan Denny-Difriadi yang kalah tipis resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK Selasa (22/12). Ada sebanyak 177 bukti yang dilampirkan dalam gugatan melalui kuasa hukum mereka Bambang Widjojanto.

Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.

Dengan dalih mendukung kinerja KPU dan Bawaslu setempat karena berhasil menggelar pilkada aman dan damai, warga masyarakat di sana membuka Kotak Amal Rakyat Malaka. Hasil pengumpulan dana tersebut akan digunakan untuk mengawal persidangan di MK.

"Kami peduli Malaka. Kami akan kawal hasil pilkada hingga ke MK. Oleh karena itu, kami adakan kotak amal. Kami berangkat ke Jakarta naik kapal laut atau apa. Kami ke Jakarta medukung KPU dan Panwaslu," ujar koordinator pengumpulan dana, Emanuel Atok, beberapa waktu lalu.

Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan Jumat (18/12) melalui APPP No 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi dan Bram Pervita Anggadatana dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

 

Tidak diatur

Di sisi lain, calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra mengaku tidak menyiapkan anggaran khusus untuk mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.

"Sejauh ini, untuk kuasa hukum dan saksi ahli telah ditunjuk langsung oleh koalisi partai. Semua anggaran juga telah disiapkan koalisi partai," ujarnya.

Hal itu dibenarkan ketua tim pemenangan paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Ami Fahmi. "Biaya persidangan di MK selama ini amat variatif sesuai kemampuan setiap partai koalisi dan pasangan calon. Tetapi, tidak ada target membayar Rp25 juta-Rp30 juta."

Terkait fenomena penggalangan dana itu, akademisi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Fikri Hadin, mengatakan tidak ada aturan yang eksplisit melarang penggalangan dana tersebut.

"Karena ini sudah lewat dari masa kampanye dan Bawaslu pun tidak mempunyai kewenangan untuk menindaknya," tuturnya.

Dia menambahkan salah satu solusi untuk menekan biaya persidangan di MK di masa pandemi covid-19 adalah melalui sistem daring.

Hingga kemarin, jumlah permohonan sengketa PHP Kada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135, terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (Tim/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik