Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SIDANG perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus Korona selama pandemi, MK membatasi jumlah pihak yang masuk dalam ruang sidang.
"MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yg datang dan masuk ke ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Sabtu (26/12).
Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto sempat menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya. Saksi diminta memberikan keterangan secara daring.
Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi, tetapi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan, MK akan memperketat pengamanan di luar gedung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Fajar.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan pada masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa bila terjadi kerumunan. Tapi selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya.
"Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang mengaturnya," tutur Bagja.
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Hingga Sabtu (26/12), sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135 permohonan. Ini terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (OL-14)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved