Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
SIDANG perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus Korona selama pandemi, MK membatasi jumlah pihak yang masuk dalam ruang sidang.
"MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yg datang dan masuk ke ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Sabtu (26/12).
Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto sempat menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya. Saksi diminta memberikan keterangan secara daring.
Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi, tetapi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan, MK akan memperketat pengamanan di luar gedung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Fajar.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan pada masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa bila terjadi kerumunan. Tapi selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya.
"Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang mengaturnya," tutur Bagja.
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Hingga Sabtu (26/12), sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135 permohonan. Ini terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (OL-14)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved