Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus Korona selama pandemi, MK membatasi jumlah pihak yang masuk dalam ruang sidang.
"MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yg datang dan masuk ke ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Sabtu (26/12).
Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto sempat menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya. Saksi diminta memberikan keterangan secara daring.
Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi, tetapi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan, MK akan memperketat pengamanan di luar gedung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Fajar.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan pada masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa bila terjadi kerumunan. Tapi selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya.
"Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang mengaturnya," tutur Bagja.
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Hingga Sabtu (26/12), sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135 permohonan. Ini terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (OL-14)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved