Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus Korona selama pandemi, MK membatasi jumlah pihak yang masuk dalam ruang sidang.
"MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yg datang dan masuk ke ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Sabtu (26/12).
Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto sempat menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya. Saksi diminta memberikan keterangan secara daring.
Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi, tetapi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan, MK akan memperketat pengamanan di luar gedung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Fajar.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan pada masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa bila terjadi kerumunan. Tapi selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya.
"Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang mengaturnya," tutur Bagja.
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Hingga Sabtu (26/12), sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135 permohonan. Ini terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (OL-14)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved