Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT dakwaan tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini masih menyusun dakwaan tersebut.
“Belum (selesai surat dakwaannya),” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo kepada Media Indonesia, kemarin.
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II, yakni menyerahkan Maria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (6/11). Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Jika dihitung sejak tahap II, artinya penyusunan dakwaan telah memakan waktu 50 hari sampai hari ini. Kendati demikian, Odit memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala terkait penyusunan dakwaan itu. Maria sendiri masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Nanti kalau sudah (dilimpahkan ke pengadilan) saya infokan,” singkat Odit.
Diketahui, Maria menjadi salah satu tersangka kasus tersebut yang berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Herling Waworuntu.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C dari bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Saat kasus tersebut diselidiki Mabes Polri, Maria telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Ia lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi.
Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020. Sekembalinya ke Indonesia, Maria langsung diserahkan ke Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
Maria disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tri/P-5)
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved