Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SURAT dakwaan tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini masih menyusun dakwaan tersebut.
“Belum (selesai surat dakwaannya),” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo kepada Media Indonesia, kemarin.
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap II, yakni menyerahkan Maria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (6/11). Saat itu, Odit mengatakan penyusunan dakwaan terhadap Maria memerlukan waktu 20 hari.
Jika dihitung sejak tahap II, artinya penyusunan dakwaan telah memakan waktu 50 hari sampai hari ini. Kendati demikian, Odit memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala terkait penyusunan dakwaan itu. Maria sendiri masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Nanti kalau sudah (dilimpahkan ke pengadilan) saya infokan,” singkat Odit.
Diketahui, Maria menjadi salah satu tersangka kasus tersebut yang berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Herling Waworuntu.
Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C dari bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Saat kasus tersebut diselidiki Mabes Polri, Maria telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Ia lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi.
Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Juli 2020. Sekembalinya ke Indonesia, Maria langsung diserahkan ke Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.
Maria disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tri/P-5)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut sabu seberat 1,2 ton yang disita dari jaringan Iran-Pakistan menggunakan modus impor kurma dan pinang.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Modusnya adalah menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved