Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkada Sumbar Digugat ke MK

Indriyani Astuti
25/12/2020 15:00
Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkada Sumbar Digugat ke MK
Nasrul Abit (kiri) dan Indra Catri (kanan).(ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)

PASANGAN calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah (pilkada) pasangan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 dinyatakan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy memenangkan suara terbanyak.

Namun dalam hasil tersebut, mereka menganggap ada dugaan pelanggaran dan kecurangan. Menurut Nasrul Abit dan Indra Catri selaku pemohon, KPU Sumatra Barat sebagai termohon secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Hal itu mengakibatkan terbitnya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota yang dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatra Barat. Menurut pemohon, lembaga yang berwenang mengeluarkan surat pernyataan sehat bagi paslon yaitu rumah sakit yang ditunjuk, dalam hal ini RSUP M Jamil Padang.

Dengan demikian, menurut pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatra Barat adalah cacat hukum. Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, pemohon mendalilkan ada temuan pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilih serta pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara.

Berikutnya, termohon atau KPU Sumbar dianggap telah menghilangkan hak pilih 28 orang terdiri dari dua pasien covid-19 dan 26 pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman. Karenanya, pelanggaran termohon berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020.

KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Nasrul Abit dan Indra Catri.
KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.
(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya