Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah (pilkada) pasangan calon Gubernur Sumbar nomor urut 4 dinyatakan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy memenangkan suara terbanyak.
Namun dalam hasil tersebut, mereka menganggap ada dugaan pelanggaran dan kecurangan. Menurut Nasrul Abit dan Indra Catri selaku pemohon, KPU Sumatra Barat sebagai termohon secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Hal itu mengakibatkan terbitnya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota yang dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatra Barat. Menurut pemohon, lembaga yang berwenang mengeluarkan surat pernyataan sehat bagi paslon yaitu rumah sakit yang ditunjuk, dalam hal ini RSUP M Jamil Padang.
Dengan demikian, menurut pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatra Barat adalah cacat hukum. Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, pemohon mendalilkan ada temuan pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilih serta pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara.
Berikutnya, termohon atau KPU Sumbar dianggap telah menghilangkan hak pilih 28 orang terdiri dari dua pasien covid-19 dan 26 pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman. Karenanya, pelanggaran termohon berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020.
KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Nasrul Abit dan Indra Catri.
KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.
(OL-14)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved