Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

21 Tentara Diperiksa Terkait Yeremia

Cahya Mulyana
24/12/2020 00:30
21 Tentara Diperiksa Terkait Yeremia
Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko (kanan) dan Direktur Hukum TNI-AD Brigjen Tetty Melina Lubis.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PUSAT Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memanggil 21 personel Yonif 400/BR terkait kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Pemeriksaan itu menindaklanjuti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dan dibantu Polda Papua.

Puspomad bagian dari Tim Mabesad dengan Satuan Intelijen TNI-AD (Sintelad), Pusat Intelijen TNI-AD (Pusintelad), dan Direktorat Hukum TNI-AD (Ditkumad). Tim Mabesad ini menginvestigasi 4 kasus, yakni pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020, penembakan di sekitar Bandara Sugapa pada 7 Oktober, hilangnya 2 orang yang ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April, dan kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September.

Pemanggilan terhadap 21 personel Yonif 400/BR itu berdasarkan surat dan Puspomad 3 Desember 2020 kepada Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (pangkogabwilhan III). Surat itu sudah direspons Pangkogabwilhan III sebagai penanggung jawab operasi wilayah Papua. “Kemudian akan menghadirkan 21 personel tersebut paling lambat awal Februari 2021 setelah dilakukan rotasi satgas,” kata Komandan Puspom TNI-AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko di Markas Komando Puspomad, Jakarta, kemarin.

Selain itu, Tim Mabesad menetapkan 9 anggota TNI-AD sebagai tersangka terkait kasus 2 orang hilang atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dari Koramil Sugapa pada 21 April. Mereka ialah 2 personel Kodim 1705 Paniai, yaitu Mayor Inf MK dan Sertu FTP. Kemudian, 7 personel Yonif PR 433, yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.

“Masih ada 3 personel Yonif PR 433 yang perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan status hukum. Itu meliputi Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan diperiksa,” paparnya.

Sementara itu, terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan pada 19 September di Hitadipa, Papua, Puspomad menetapkan 8 tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KA, Serda MFA, Sertu S, Seda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH,” ujar Dodik


Nihil

Sayangnya, Tim Mabesad terkendala menyelesaikan perkara dugaan salah tembak di Bandara Sugapa, Papua. Pasalnya, kelakuan yang mengaku korban kejadian ini enggan memenuhi pemeriksaan dan kabur seusai dinyatakan pihak rumah sakit tidak terdapat luka ataupun proyektil.

Danpuspomad mengungkapkan terkait korban salah tembak gembala gereja di Bandara Sugapa atas nama Agustinus Duwitau yang mengaku mengalami luka tembak, tidak ditemukan bukti penembakan yang dilakukan personel TNI. Tim juga kesulitan mengungkap perkara ini karena Agustinus Duwitau melarikan diri dari rumah sakit.

“Apabila korban tidak hadir, tidak bisa dimintai keterangan dan juga tidak dapat diajukan visum et repertum (VeR),” terangnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini tidak bisa dilakukan ketika tidak terdapat bukti. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya