Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KY Harus Wujudkan Peradilan Agung

Andhika Prasetyo
22/12/2020 01:45
KY Harus Wujudkan Peradilan Agung
Grafis MI(Sumber: Komisi Yudisial/Tim Riset MI-NRC)

SETELAH tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR Selasa (1/12/2020), kemarin Presiden Joko Widodo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta.

“Demi Allah saya bersumpah melaksanakan tugas secara langsung atau tidak langsung, saya akan mempertahankan dan setia kepada UUD 1945 bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya bersumpah dengan tidak menjanjikan apa pun atau memberikan apa pun,” ucap mereka membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Ketujuh anggota KY yang dilantik ialah Joko Sasmito dan M Taufik Hz mewakili unsur mantan hakim. Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi mewakili unsur praktisi hukum. Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata mewakili unsur akademisi hukum serta Siti Nurjanah mewakili unsur anggota masyarakat.

Dalam menanggapi anggota baru KY, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mendesak mereka yang berasal dari unsur mantan hakim tidak ditugasi mengawasi atau menginvestigasi para hakim.

“Komisioner berlatar belakang hakim paling rentan terlibat konfl ik kepentingan karena yang mereka awasi nanti hakim juga,” ujar Agil, kemarin.

Oleh karena itu, dia berharap dua komisioner mantan hakim, yakni Joko Sasmito dan M Taufi q Hz, diberi tugas di bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan, atau bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi.

Sebelumnya, saat pelantikan komisioner KY periode 2020-2025, Ketua KY periode 2015-2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek yang dinilai penting untuk diselesaikan, seperti revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, kepada pimpinan baru lembaga itu.

“Anggota KY periode 2020- 2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab membesarkan dan menjaga khitah KY sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang,” ungkap Jaja.

Adapun Ketua Sementara KY periode 2020-2025 Taufiq Hz menyampaikan terima kasih kepada pendahulu yang memberikan memori jabatan sebagai pegangan para komisioner baru. “Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini.” (Pra/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya