Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

100 Gugatan sudah Didaftarkan ke MK

Indriyani Astuti
22/12/2020 01:00
100 Gugatan sudah Didaftarkan ke MK
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SENGKETA hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga kemarin pukul 16.00 WIB berdasarkan rekap permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diunggah ke laman resmi MK https://www.mkri.id terdapat 100 gugatan perselisihan hasil pemilihan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 oleh calon gubernur dan wakil gubernur pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, lalu 88 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan wali kota.

Dari 100 perkara yang masuk ke MK, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lima pemohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan bertindak sebagai pemberi keterangan.

KPU merupakan pihak termohon. Oleh karena itu, Fritz meminta Bawaslu daerah untuk mengumpulkan hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (formulir A) yang pernah dikeluarkan, serta formulir C Hasil-KWK (penghitungan suara) yang sudah ada. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya