Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SENGKETA hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga kemarin pukul 16.00 WIB berdasarkan rekap permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diunggah ke laman resmi MK https://www.mkri.id terdapat 100 gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 oleh calon gubernur dan wakil gubernur pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, lalu 88 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan wali kota.
Dari 100 perkara yang masuk ke MK, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lima pemohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan bertindak sebagai pemberi keterangan.
KPU merupakan pihak termohon. Oleh karena itu, Fritz meminta Bawaslu daerah untuk mengumpulkan hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (formulir A) yang pernah dikeluarkan, serta formulir C Hasil-KWK (penghitungan suara) yang sudah ada. (Ind/P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved