Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga kemarin pukul 16.00 WIB berdasarkan rekap permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diunggah ke laman resmi MK https://www.mkri.id terdapat 100 gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 oleh calon gubernur dan wakil gubernur pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, lalu 88 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan wali kota.
Dari 100 perkara yang masuk ke MK, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lima pemohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan bertindak sebagai pemberi keterangan.
KPU merupakan pihak termohon. Oleh karena itu, Fritz meminta Bawaslu daerah untuk mengumpulkan hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (formulir A) yang pernah dikeluarkan, serta formulir C Hasil-KWK (penghitungan suara) yang sudah ada. (Ind/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved