Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah. Hingga kemarin pukul 16.00 WIB berdasarkan rekap permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diunggah ke laman resmi MK https://www.mkri.id terdapat 100 gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1 gugatan hasil pemilihan Gubernur Bengkulu 2020 oleh calon gubernur dan wakil gubernur pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, lalu 88 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan wali kota.
Dari 100 perkara yang masuk ke MK, terdapat enam gugatan di daerah pilkada dengan pasangan calon tunggal, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Manokwari Selatan, Papua Barat, Ogan Komeng Ulu Selatan, Sumatra Selatan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lima pemohon gugatan merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hanya pemantau pemilihan yang telah terdaftar atau memperoleh akreditasi dari KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat menjadi pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan ke MK. Untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan, MK akan menerima pemohonan hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, lalu 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu akan bertindak sebagai pemberi keterangan.
KPU merupakan pihak termohon. Oleh karena itu, Fritz meminta Bawaslu daerah untuk mengumpulkan hasil pengawasan seperti surat pencegahan, laporan hasil pengawasan (formulir A) yang pernah dikeluarkan, serta formulir C Hasil-KWK (penghitungan suara) yang sudah ada. (Ind/P-1)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved