Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Netralitas ASN Jadi Sorotan

Cahya Mulyana
22/12/2020 00:55
Netralitas ASN Jadi Sorotan
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam.(ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor 1.305 ASN. Sebanyak 635 ASN di antaranya telah dikenai sanksi dari total 872 ASN yang terbukti bersalah.

“Selama Pilkada 2020, KASN menerima laporan atas 1.305 ASN yang diduga melanggar netralitas. Sebanyak 985 ASN telah diproses dengan 635 ASN di antaranya telah diberi sanksi,” jelas Ketua KASN Agus Pramusinto.

Menurut dia, KASN dalam pengawasan netralitas ASN di pilkada berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sejauh ini KASN telah melakukan sosialisasi dan sinergi dengan Bawaslu seluruh tingkatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kemudian, yang tak kalah penting ialah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu. Prosesnya dilanjutkan dengan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Juga bersinergi dengan anggota satuan tugas netralitas ASN sebagaimana ketentuan SKB lima kementerian/lembaga,” katanya.

Ia mengatakan penanganan terhadap ASN yang terbukti melanggar menjadi bagian dari upaya KASN menegakkan kedisiplinan dan aturan berlaku. Dari 1.305 ASN yang dilaporkan, sebanyak 113 ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran dan 320 ASN masih dalam proses pemeriksaan.

Kemudian terdapat beberapa jenis sanksi yang telah dijatuhkan KASN kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Itu meliputi sanksi moral berupa pernyataan tertutup terhadap 82 ASN dan pernyataan terbuka dijatuhkan kepada 394 ASN.

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada 23 ASN, hukuman disiplin sedang 370 ASN, dan hukuman disiplin berat 3 ASN. “Jadi, totalnya 872 ASN telah direkomendasikan KASN kepada PPK untuk diberi sanksi.’’


Jaga integritas

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh instansi dan aparat birokrasi agar mempertahankan integritas untuk menjaga dan mempercepat reformasi birokrasi.

Pasalnya, faktor integritas merupakan formula utama untuk mencegah terjadinya korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. “Integritas baik lembaga maupun aparat harus dijaga dan ditegakkan sebagai formula untuk mencegah terjadinya korupsi yang sangat merugikan negara karena mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya saing dan investasi, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan,” katanya pada acara Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) 2020 melalui konferensi video, kemarin.

Ma’ruf menyebutkan kriteria- kriteria integritas ASN seperti yang diatur di dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pertama kejujuran. “Pegang kuat sebagai suatu nilai dasar dan filosofi yang harus dimiliki, diyakini, dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Wapres juga mengingatkan ASN akan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan. Dia meminta ASN agar menunjukkan komitmen untuk patuh, didukung sikap moral, dan tanggung jawab. “Ketiga, kemampuan bekerja sama. Tingkatkan kerja kolaboratif dan profesionalisme untuk menghasilkan kinerja terbaik,” jelasnya

Yang keempat ialah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Dia meminta agar ASN memberikan layanan yang terbaik dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok. (Che/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya