Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

Cahya Mulyana
21/12/2020 13:28
Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019—2024 dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono. Keempatnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2019.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim)," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, (21/12).

Keempatnya adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad. KPK juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono.

Baca juga : KPK Periksa Dirjen Kemensos Terkait Korupsi Juliari

KPK telah menetapkan ARM sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019. Alasannya ARM diduga telah menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 dari proyek tersebut.

ARM pun disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain ARM, dalam kasus ini terdapat empat orang yang sudah berstatus terpidana yakni Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya