Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Periksa Dirjen Kemensos Terkait Korupsi Juliari

Fachri Audhia Hafiez
21/12/2020 11:10
KPK Periksa Dirjen Kemensos Terkait Korupsi Juliari
Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara)," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/12).

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik ke Pepen. Keterangan Pepen akan mempertajam penyidikan kasus rasuah tersebut.

Baca juga: Penahanan Dua Tersangka Korupsi di Bakamla Diperpanjang

Dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020 menjerat Juliari P Batubara. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus itu terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya