Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penahanan Dua Tersangka Korupsi di Bakamla Diperpanjang

Cahya Mulyana
20/12/2020 11:36
Penahanan Dua Tersangka Korupsi di Bakamla Diperpanjang
KPK menahan Ketua ULP Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf (rompi oranye), Selasa (1/12/2020).(MI/Adam Dwi)

MASA penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021 untuk dua tersangka pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan Anggota atau Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM). LM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta. Menurut Ali, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK. 

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut," ungkapnya.

LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka pada 31 Juli 2019. Bambang Udoyo ditangani Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.

baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

Sedangkan Rahardjo sudah sampai tahap banding pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63,8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya