KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Garuda

Tri subarkah
19/12/2020 16:13
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Garuda
Plt Jubir KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Hadinoto diperpanjang selama 40 hari.

"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," terang Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12).

Hadinoto resmi ditahan pada Jumat (4/12) lalu terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di maskapai pembawa bendera Indonesia tersebut. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat itu mengatakan pihaknya menemukan bukti bahwa Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukarkan uang suap yang diterimanya. Uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lain seperti istri dan anaknya, maupun rekening investasi di Singapura.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga memberi sejumlah uang dalam valuta asing kepada Hadinoto senilai US$2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Hadinoto disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU TPPU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya