Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Kebanjiran Gugatan Pilkada

Indriyani Astuti
19/12/2020 03:15
MK Kebanjiran Gugatan Pilkada
Grafis MI(Sumber: Mahkamah Konstitusi/Riset MI-NRC)

PESERTA Pilkada Serentak 2020 mulai mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga tadi malam, setidaknya sudah ada 37 permohonan yang masuk.

Juru Bicara MK Fajar Nugroho mengatakan pihaknya telah menyusun tahapan serta jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) yang dituangkan dalam Peraturan MK No 8/2020. “Sudah ada PMK No 8/2020,” ujarnya, kemarin.

MK pun sudah mempersiapkan tata cara persidangan sengketa pilkada selama pandemi virus korona. Menurut Fajar, pada sidang luring (offline), penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat. “Ada sidang daring dan ada sidang luringnya,” terang Fajar.

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana, meyakini jumlah permohonan sengketa hasil pilkada ke MK akan terus meningkat. Itu karena pengumum an hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum masih berlangsung hingga 23 Desember untuk pilbup dan pilwalkot serta 26 Desember untuk pilgub.

Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), setidaknya ada 62 daerah yang potensial mengajukan gugatan sengketa. Sebarannya ialah 3 daerah pilgub, 53 daerah pilbup, dan 9 pilwalkot. “Karena selisih suara antarpasangan calon sangat tipis,” tutur Ihsan.

Meskipun MK sudah biasa menyidangkan gugatan perkara hasil pemilihan, imbuh dia, sejumlah hal harus diantisipasi. Secara formal, perihal kedudukan hukum (legal standing) pemohon hingga tenggat yang diberikan UU No 10/2016 tentang Pilkada yakni 3 hari kerja mesti dicermati.

“MK juga tetap harus memperhatikan permohonan sengketa secara materiel, misalnya adanya pelanggaran atau kesalahan yang berdampak pada hasil dan ternyata merugikan pasangan calon.”

Mengenai peluang gugatan, menurut Ihsan, umumnya MK hanya mengabulkan permohonan yang selisih atau perubahan suaranya tak signifikan. Namun, selisih yang terpaut jauh juga bisa dikabulkan jika pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan.

 

KPU siap

KPU pun siap menghadapi gugatan hasil pilkada di MK. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“KPU akan mengoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU pusat,” papar Hasyim.

Kesiapan menghadapi gugatan juga dilontarkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji. “Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilakan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap.”

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalsel, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin mendulang 851.822 suara, unggul tipis atas Denny Indrayana-Difriadi Darjat yang meraih 843.695 suara. Denny pun telah bertolak ke Jakarta untuk mempersiapkan permohonan sengketa ke MK.

Dari Jawa Timur, Wagub Emil Elistanto Dardak meminta paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada hendaknya melakukan gugatan sesuai prosedur. Salah satu yang memastikan menggugat ialah paslon nomor urut 2 di Pilkada Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman. (DY/FL/X-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya