Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PESERTA Pilkada Serentak 2020 mulai mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga tadi malam, setidaknya sudah ada 37 permohonan yang masuk.
Juru Bicara MK Fajar Nugroho mengatakan pihaknya telah menyusun tahapan serta jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) yang dituangkan dalam Peraturan MK No 8/2020. “Sudah ada PMK No 8/2020,” ujarnya, kemarin.
MK pun sudah mempersiapkan tata cara persidangan sengketa pilkada selama pandemi virus korona. Menurut Fajar, pada sidang luring (offline), penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat. “Ada sidang daring dan ada sidang luringnya,” terang Fajar.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana, meyakini jumlah permohonan sengketa hasil pilkada ke MK akan terus meningkat. Itu karena pengumum an hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum masih berlangsung hingga 23 Desember untuk pilbup dan pilwalkot serta 26 Desember untuk pilgub.
Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), setidaknya ada 62 daerah yang potensial mengajukan gugatan sengketa. Sebarannya ialah 3 daerah pilgub, 53 daerah pilbup, dan 9 pilwalkot. “Karena selisih suara antarpasangan calon sangat tipis,” tutur Ihsan.
Meskipun MK sudah biasa menyidangkan gugatan perkara hasil pemilihan, imbuh dia, sejumlah hal harus diantisipasi. Secara formal, perihal kedudukan hukum (legal standing) pemohon hingga tenggat yang diberikan UU No 10/2016 tentang Pilkada yakni 3 hari kerja mesti dicermati.
“MK juga tetap harus memperhatikan permohonan sengketa secara materiel, misalnya adanya pelanggaran atau kesalahan yang berdampak pada hasil dan ternyata merugikan pasangan calon.”
Mengenai peluang gugatan, menurut Ihsan, umumnya MK hanya mengabulkan permohonan yang selisih atau perubahan suaranya tak signifikan. Namun, selisih yang terpaut jauh juga bisa dikabulkan jika pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan.
KPU siap
KPU pun siap menghadapi gugatan hasil pilkada di MK. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
“KPU akan mengoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU pusat,” papar Hasyim.
Kesiapan menghadapi gugatan juga dilontarkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji. “Jika ada paslon yang keberatan dan tidak menerima hasilnya, dipersilakan membawanya ke MK. KPU tentunya akan menyiapkan jawaban terhadap apa yang disengketakan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Tim kami sudah siap.”
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kalsel, pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin mendulang 851.822 suara, unggul tipis atas Denny Indrayana-Difriadi Darjat yang meraih 843.695 suara. Denny pun telah bertolak ke Jakarta untuk mempersiapkan permohonan sengketa ke MK.
Dari Jawa Timur, Wagub Emil Elistanto Dardak meminta paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada hendaknya melakukan gugatan sesuai prosedur. Salah satu yang memastikan menggugat ialah paslon nomor urut 2 di Pilkada Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman. (DY/FL/X-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved