Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya, mengungkap menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyanto, pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Menurut Edy, peristiwa itu terjadi pada Desember 2016. Perusahaan Hiendra lainnya, PT Multitrans Logistic Indonesia, mengajukan kredit modal kerja ke kantor Edy untuk kepentingan pengembangan usaha.
“Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky,” ujar Edy yang dihadirkan sebagai saksi di kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Adapun nilai yang dicairkan dari pengajuan pinjaman tersebut sebesar Rp10,9 miliar. Sebelum dicairkan, Edy menyebut pihaknya telah menyurvei perusahaan Hiendra dan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan appraisal terhadap lahan sawit milik Rezky.
Total seluruh sertifi kat lahan sawit yang berjumlah 20 itu saat ini sudah disita KPK. Sebelum pinjaman dicairkan, Edy mengatakan Hiendra datang ke kantornya untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
“Waktu tanda tangan akad kredit, kita tanya Pak Rezky, ‘Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita’. Dia (Rezky) bilang, ‘Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macam’,” papar Edy.
Sementara itu, saksi lainnya, Windy Adilla, mantan pegawai marketing perusahaan money changer PT Sly Danamas, mengakui melakukan transfer uang ke rekening Rezky dilakukan atas perintah Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar Rezky. Windy juga mengaku kalau Yoga kliennya pada 2016 yang sering melakukan penukaran atau penjualan valas dengan nominal di atas Rp500 juta, sedangkan yang paling kecil ialah Rp100 juta.
“Kalau valas kita ambil ke tempatnya. Kalau rupiah kita kasih transfer dan cash. Kita antar melalui kurir saja, makanya dia jarang datang,” ujar Windy
Windy mengatakan uang yang dibeli atau ditukar Yoga sering diantarkan ke Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, maupun Apartemen Botanica. Selain itu, Windy juga menyebut Yoga pernah mentransfer uang yang telah diterimanya ke Rezky.
Renovasi
Sementara itu, saksi Budi Susanto, kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak 2000 untuk membangun maupun renovasi rumah. Untuk renovasi itu diketahui Nurhadi menggelontorkan uang paling sedikit Rp370 juta, sedangkan paling banyak terjadi antara 2017-2018 untuk renovasi rumah di Patal Senayan, sebesar Rp14,5 miliar. Di tahun yang sama, renovasi juga dilakukan terhadap unit Apartmen District 8 senilai Rp3,9 miliar.
Menurut Budi, seluruh biaya pekerjaan diberikan Nurhadi secara tunai, sedangkan Rezky Herbiyoni hanya melakukan pembayaran satu kali.
JPU KPK juga mengonfirmasi ke Budi ihwal biaya perawatan yang digelontorkan Nurhadi untuk vila di Pasir Muncung yang mencapai Rp10 miliar. “Dapat dikatakan dari 2012- 2018 pengeluaran vila Rp10,6 miliar,” ujar Budi. Budi mengatakan proyek pembangunan rumah yang dikerjakan terhadap kliennya, Nurhadi, termasuk kategori mewah. (P-5)
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved