Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Mantan Bupati Lampung Tengah Segera Disidang

Tri Subarkah
18/12/2020 14:28
Mantan Bupati Lampung Tengah Segera Disidang
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Ali menjelaskan selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggoa DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.

Dalam kurun waktu 14 hari, Ali menjelaskan tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Baca juga : KPK dan Kemenkes Sepakat Wujudkan Program Bebas Korupsi

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yan bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya," ujar Ali.

Mustafa ditersangkakan atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah.

Ia diduga menerima fee di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran antara 10 sampai 20 persen dari nilai proyek terkait dengan pinjaman daerah pada APBD pada tahun anggaran 2018.

Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya dari 56 calon rekanan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya