Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke tim jaksa penuntut umum KPK. Penyerahan dilakukan hari ini di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Ali menjelaskan selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, turut juga diperiksa beberapa anggoa DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.
Dalam kurun waktu 14 hari, Ali menjelaskan tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Baca juga : KPK dan Kemenkes Sepakat Wujudkan Program Bebas Korupsi
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yan bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya," ujar Ali.
Mustafa ditersangkakan atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Ia diduga menerima fee di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran antara 10 sampai 20 persen dari nilai proyek terkait dengan pinjaman daerah pada APBD pada tahun anggaran 2018.
Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya dari 56 calon rekanan. (OL-2)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved