Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Dilindungi UU Pers, Edy Mulyadi Tolak Diperiksa

Cindy Ang
18/12/2020 13:51
Dilindungi UU Pers, Edy Mulyadi Tolak Diperiksa
Pers(Ilustrasi)

WARTAWAN Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait konten Youtube kesaksian baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Penolakan Edy menyangkut karya jurnalistiknya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian mengatakan penyidik akan melayangkan surat klarifikasi ke Dewan Pers. Ini guna mengetahui status kewartawanan eks calon legislatif dari PKS itu.

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat klarifikasi tersebut. Dengan memberikan petunjuk dan arahan terkait hubungan tindak pidana atau perdata pada wartawan.

Baca juga : Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka

"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap dia.

Konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.

Wartawan sekaligus aktivis itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Melainkan, saksi mendengar dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota FPI. Saksi mengatakan penembakan dilakukan oleh polisi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya