Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait konten Youtube kesaksian baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Penolakan Edy menyangkut karya jurnalistiknya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian mengatakan penyidik akan melayangkan surat klarifikasi ke Dewan Pers. Ini guna mengetahui status kewartawanan eks calon legislatif dari PKS itu.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat klarifikasi tersebut. Dengan memberikan petunjuk dan arahan terkait hubungan tindak pidana atau perdata pada wartawan.
Baca juga : Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap dia.
Konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.
Wartawan sekaligus aktivis itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Melainkan, saksi mendengar dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota FPI. Saksi mengatakan penembakan dilakukan oleh polisi. (OL-2)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved