Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait konten Youtube kesaksian baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Penolakan Edy menyangkut karya jurnalistiknya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian mengatakan penyidik akan melayangkan surat klarifikasi ke Dewan Pers. Ini guna mengetahui status kewartawanan eks calon legislatif dari PKS itu.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat klarifikasi tersebut. Dengan memberikan petunjuk dan arahan terkait hubungan tindak pidana atau perdata pada wartawan.
Baca juga : Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap dia.
Konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.
Wartawan sekaligus aktivis itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Melainkan, saksi mendengar dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota FPI. Saksi mengatakan penembakan dilakukan oleh polisi. (OL-2)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved