Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WARTAWAN Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait konten Youtube kesaksian baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Penolakan Edy menyangkut karya jurnalistiknya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian mengatakan penyidik akan melayangkan surat klarifikasi ke Dewan Pers. Ini guna mengetahui status kewartawanan eks calon legislatif dari PKS itu.
"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Andi berharap Dewan Pers menanggapi surat klarifikasi tersebut. Dengan memberikan petunjuk dan arahan terkait hubungan tindak pidana atau perdata pada wartawan.
Baca juga : Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka
"Termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap dia.
Konten Youtube Edy Mulyadi viral di media sosial. Edy membuat reportase kasus baku tembak Polisi-FPI di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diunggah pada Rabu, 12 Desember 2020.
Wartawan sekaligus aktivis itu mengaku mewawancarai dua saksi mata di TKP. Dua saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya menyebut tidak ada peristiwa baku tembak antara polisi dan enam laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Melainkan, saksi mendengar dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota FPI. Saksi mengatakan penembakan dilakukan oleh polisi. (OL-2)
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved