Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah terkait putusan banding terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang. KPK akan memelajari dulu pertimbangan hakim untuk memutuskan naik ke kasasi atau tidak.
"Kami akan memelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, terutama terkait pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengambil sikap akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).
Meski begitu, KPK mengapresiasi hukuman Wawan yang diperberat menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020.
"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12) kemarin.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).
Putusan banding terkait dakwaan TPPU itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang juga menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Wawan tak terbukti.
Terkait hukuman yang diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan. Antara lain lantaran sifat tindak pidana yang dilakukan Wawan dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Wawan juga secara bersama-sama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,78 miliar. Wawan juga dinilai memiliki aspek kesalahan tinggi dan perbuatannya mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional. (OL-14)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved