Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Pelajari Putusan Banding Wawan

Dhika Kusuma Winata
17/12/2020 15:39
KPK Pelajari Putusan Banding Wawan
.(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah terkait putusan banding terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang. KPK akan memelajari dulu pertimbangan hakim untuk memutuskan naik ke kasasi atau tidak.

"Kami akan memelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, terutama terkait pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengambil sikap akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Meski begitu, KPK mengapresiasi hukuman Wawan yang diperberat menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12) kemarin.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).

Putusan banding terkait dakwaan TPPU itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang juga menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Wawan tak terbukti.

Terkait hukuman yang diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan. Antara lain lantaran sifat tindak pidana yang dilakukan Wawan dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Wawan juga secara bersama-sama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,78 miliar. Wawan juga dinilai memiliki aspek kesalahan tinggi dan perbuatannya mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya