Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Minta Warga Infokan Isi Paket Bansos

Candra Yuri Nuralam
15/12/2020 06:29
KPK Minta Warga Infokan Isi Paket Bansos
Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako yang diberikan Kemensos kepada warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedikit kesulitan dalam menghitung total rasuah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. KPK sulit mengetahui isi barang di tiap paket bansos.

"Saya penasaran foto-foto jenis barangnya, tolong dong, itu kan nanti jadi bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Alex mengatakan instansinya kebanjiran laporan terkait dugaan korupsi bansos di luar Jabodetabek. Namun, buktinya masih minim.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

KPK butuh bantuan masyarakat penerima bansos untuk melapor. Bukti penerimaan barang bisa jadi petunjuk penyidik KPK untuk bertindak.

"Kita lagi dalami informasi masyarakat dengan bukti yang riil, konkret, jangan cuma rumor. Kalau rumor susah kita, bukti riil, foto-foto. Ini loh bentuk barang yang diterima masyarakat jenisnya ini," ujar Alex.

KPK berjanji akan menelusuri semua laporan yang masuk. Termasuk akan menelusuri harga barang per paket sembako jika isi bansos diketahui.

"Kita lihat siapa yang produksi ini, minyaknya minyak curah, kualitasnya apa? Di situ dihargai berapa," tutur Alex.

Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini juga menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya