Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan Diadili di PN Bandung

Fachri Audhia Hafiez
14/12/2020 11:15
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan Diadili di PN Bandung
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin(MI/M IRFAN)

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke pengadilan. Rachmat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Irman Yuliandri, selaku tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian penahanan Rachmat akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.

Baca juga: Enam Saksi akan Pertajam Penyidikan Korupsi di PT DI

Menurut Ali, Rachmat akan didakwa dengan dua pasal. Kedua pasal itu yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.

Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014.

Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.

Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik