Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke pengadilan. Rachmat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Irman Yuliandri, selaku tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian penahanan Rachmat akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Baca juga: Enam Saksi akan Pertajam Penyidikan Korupsi di PT DI
Menurut Ali, Rachmat akan didakwa dengan dua pasal. Kedua pasal itu yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014.
Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Khusus (Orwilsus) Bogor sukses menggelar Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) Tahun 2025.
Pesawat ringan jenis S216 dilaporkan jatuh di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor. Satu orang meninggal dunia.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved