Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke pengadilan. Rachmat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Irman Yuliandri, selaku tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Tim JPU tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian penahanan Rachmat akan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Baca juga: Enam Saksi akan Pertajam Penyidikan Korupsi di PT DI
Menurut Ali, Rachmat akan didakwa dengan dua pasal. Kedua pasal itu yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014.
Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (OL-1)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Penertiban PKL pascaLebaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menata kawasan eks-Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang sedang dalam proses renovasi.
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas unsur, di antaranya BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran, Basarnas, TNI dan Polri, relawan SAR serta masyarakat setempat
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved