Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) 2007 hingga 2017.
Keenam orang itu diperiksa untuk tersangka Direktur PT PAL Indonesia Persero Budiman Saleh.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Baca juga: Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Benur
Keenam saksi itu yakni Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, dan General Manager Satuan Unit Aircraft Sevices (ACS) PT DI Teten Irawan.
Kemudian Kepala Divisi Produk, Jasa, dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo serta dua pensiunan PT DI, Djadjang Tardjuki dan M Fikri.
"Saksi M Fikri terakhir menjabat General Manager Satuan Unit ACS PT DI," ujar Ali.
Seluruh saksi akan diperiksa di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Tetapi, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan diperdalam penyidik.
Selain Budiman Saleh, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan PT DI. Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.
Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi Direktur Aerostructure PT DI. Kemudian Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.
Perbuatan itu membuat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.
Budiman juga diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686 juta. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Dengan catatan, pihak pengembang menyatakan siap dan menyelasaikan semua perizinan yang dibutuhkan.
Saat ini, pesawat N219 Nurtanio sudah mendekati tahap akhir pengujian untuk mendapatkan type certificated yang merupakan sertifikasi kelaikan udara dari desain manufaktur pesawat.
KEMENTERIAN Perhubungan secara resmi menyerahkan sertifikat tipe untuk pesawat N219 Nurtanio kepada PT Dirgantara Indonesia (DI).
Kerja sama itu akan memungkinkan PT DI menggelar seluruh cakupan MRO pesawat C-130, sebuah pesawat yang telah memiliki peran strategis dalam melayani berbagai kepentingan nasional.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tersanga mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved