Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

4 Tersangka Pengancam Mahfud MD adalah Pengikut Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/12/2020 10:03
4 Tersangka Pengancam Mahfud MD adalah Pengikut Rizieq
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang mengancam Menkopolhukam Mahfud MD di media sosial.

Ancaman kepada Mahfud MD bahkan tersebar di media sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube. Konten yang diunggah para tersangka berisikan ancaman hingga ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap Mahfud. Keempatnya diamankan di Pasuruan Jawa Timur.

Baca juga: Tegakkan Hukum, Mahfud: Jenderal hingga Pengacau Kita Tindak!

Empat orang yang dibekuk oleh polisi itu yakni, MN, AH, MS, dan SH.

"Iya benar, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan, Jawa Timur,” papar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, dalam video yang diunggah, para tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Akibatnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap konten yang diunggah dengan nama akun “Pasuruan Amazing”.

Saat ini, empat pelaku yang sudah diamankan polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, dari hasil intrograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini adalah simpatisan atau pengikut Rizieq Shihab.

Ujaran kebencian ini awalnya diunggah tersangka MN, kemudian video dalam akun Youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial Whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan anggotanya melakukan penelusuran jejak digital terhadap akun Pasuruan Amazing. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Gidion menuturkan ini merupakan close social media sehingga pihaknya menertibkan LP model A.

"Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Karena mereka tahu konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," tegas Gidion.

Para rersangka pun bakal terjerat Pasal UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya