Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) mengamankan empat tersangka yang mengancam Menkopolhukam Mahfud MD di media sosial.
Ancaman kepada Mahfud MD bahkan tersebar di media sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube. Konten yang diunggah para tersangka berisikan ancaman hingga ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap Mahfud. Keempatnya diamankan di Pasuruan Jawa Timur.
Baca juga: Tegakkan Hukum, Mahfud: Jenderal hingga Pengacau Kita Tindak!
Empat orang yang dibekuk oleh polisi itu yakni, MN, AH, MS, dan SH.
"Iya benar, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan, Jawa Timur,” papar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, dalam video yang diunggah, para tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Akibatnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap konten yang diunggah dengan nama akun “Pasuruan Amazing”.
Saat ini, empat pelaku yang sudah diamankan polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu, dari hasil intrograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini adalah simpatisan atau pengikut Rizieq Shihab.
Ujaran kebencian ini awalnya diunggah tersangka MN, kemudian video dalam akun Youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial Whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan anggotanya melakukan penelusuran jejak digital terhadap akun Pasuruan Amazing. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Gidion menuturkan ini merupakan close social media sehingga pihaknya menertibkan LP model A.
"Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Karena mereka tahu konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," tegas Gidion.
Para rersangka pun bakal terjerat Pasal UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved