Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menegakan hukum dan keadilan. Bukan hanya menindak para pengacau negara namun juga jenderal hingga menteri bila terbukti melanggar aturan.
"Makanya, menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tapi pengacau yang di luar pemerintah juga harus ditindak. Salah?" tanya Mahfud di akun media sosialnya, @mohmahfudmd, Senin (14/12)
Keterangan Mahfud itu menanggapi cuitan yang mengunggah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keutuhan sebuah negara tergantung pada penegakan keadilan. Bila negara mengabaikan keadilan akan dihinggapi musibah dan kehancuran.
Baca juga: Aparat Diminta Pantang Mundur
Menurut Mahfud, hadis tersebut benar adanya dan sudah diungkap pula olehnya, dalam beberapa kesempatan. Pemerintah tidak ingin kondisi itu terjadi pada Indonesia sehingga berupaya keras menegakan keadilan.
"Dua jenderal polisi (Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte) kita gelandang ke pengadilan, jaksa kita cokok, Jokcan (Djoko Tjandra) kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. Empat koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari-cari ya ada saja yang belum tertangkap. Tapi intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun," ungkapnya
Menurut Mahfud, penegakan hukum tidak boleh terhalang status dan jabatan seseorang. Bila terbukti maka harus disanksi sesuai aturan yang berlaku dan itu tengah dilakukan pemerintah melalui aparat yang berwenang.
"Makanya menteri/pejabat yang korupsi harus ditangkap pun preman yang melanggar hukum kita tangkap," pungkasnya. (OL-1)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved