Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Aparat Diminta Pantang Mundur

Andhika Prasetyo
14/12/2020 03:10
Aparat Diminta Pantang Mundur
Presiden Joko Widodo.(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan kembali bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penegasan itu disampaikan Jokowi untuk menanggapi berbagai peristiwa akhirakhir ini seperti tewasnya 4 warga di Sigi, Sulawesi Tengah, dan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia mengatakan masyarakat tidak boleh bertindak semenamena dan melanggar hukum demi membela seseorang atau kelompok. Jika itu terjadi, aparat tidak boleh gentar dan mundur sedikit pun dalam menegakkan hukum.

“Masyarakat tidak diperbolehkan bertindak semenamena. Apalagi bila perbuatan itu sampai membahayakan bangsa dan negara,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin.

Kendati demikian, Kepala Negara mengingatkan, dalam menjalankan tugas, penegak hukum harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur. “Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum.’’

Presiden menyatakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.

Masalah hukum menjadi sorotan belakangan ini, termasuk kasus pemimpin FPI Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan sudah ditahan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menekankan Rizieq ditahan murni karena pelanggaran hukum, bukan karena persoalan politik.

“Ini murni persoalan hukum. Tidak ada sangkut pautnya dengan politik jadi kita tidak khawatir soal stabilitas keamanan,” ujarnya.

Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/12) tengah malam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Tiga di antara mereka sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa, sisanya diminta segera menyerahkan diri. (Pra/Faj/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya