Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
CALON Gubernur Sumatra Barat Mulyadi kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (10/12).
Padahal, penyidik berencana memeriksa Mulyadi pada pukul 09.00 WIB, Kamis (10/12), di gedung Bareskrim Polri. "Tidak hadir dia (Mulyadi)," papar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (10/12).
Bareskrim bakal menjemput paksa dan menangkap Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan. Bahkan, Mulyadi mangkir tanpa keterangan lebih lanjut.
Pasalnya, Andi menegaskan hadir atau tidak hadirnya Mulyadi diperiksa, berkas perkara tetap dilimpahkan ke JPU. "Hadir atau tidak hadir, berkas perkara akan dikirim ke JPU besok," papar Andi, di Jakarta, Kamis (10/12).
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Mulyadi sebagai tersangka, Kamis (10/12). Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. (OL-14)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved