Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan hingga saat ini masih mendalami informasi dan permintaan sejumlah pihak mengenai pembentukan tim investigasi kematian enam pendukung Rizieq Shihab. Semua pihak diminta membantu untuk mengungkap peristiwa ini menjadi lebih terang benderang. Saat ini pihak FPI sedang dimintai keterangan.
"Komnas HAM melalui pemantauan dan penyelidikan telah membuat Tim Pemantauan dan Penyelidikan. Saat ini, tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik. Tim juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung," kata Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (8/12).
Menurut dia, Komnas HAM menggali keterangan dari Front Pembela Islam (FPI) secara langsung yang saat ini sedang berlangsung. Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, Komnas HAM juga mengharapkan semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. "Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut dia sejauh, ini Komnas HAM sudah memilki sejumlah keterangan awal. "Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa Komnas HAM tengah mendalami informasi yang beredar mengenai insiden tersebut. Sejauh ini masih dalam proses penggalian keterangan. "Itu langkah Komnas HAM dan masih kami dalami," tutupnya. (OL-14)
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved